Oleh : Buya Musyaffa' Ad Dariny
Jauhnya seseorang dari Islam menjadikan dia mudah heran dengan hukum-hukum Islam. Alat musik haram, heran. Riba haram, heran. Berjabat tangan dg selain mahram haram, heran. Dan seterusnya.
Begitu pula dengan masalah berwisata ke candi (yang menjadi tempat ibadah agama lain), banyak yg heran ketika tahu itu diharamkan. Padahal dalil-dalil yg menerangkan masalah ini sudah sangat jelas.
Silahkan direnungkan beberapa dalil berikut ini :
1. Allah ta'ala berfirman :
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
“Dan orang-orang yg tidak menyaksikan (menghadiri) Az-Zur.” (Surah Al-Furqan : 72)
Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya :
وَهَذِهِ أَيْضًا مِنْ صِفَاتِ عِبَادِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُمْ: {لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ} قِيلَ: هُوَ الشِّرْكُ وَعِبَادَةُ الْأَصْنَامِ
“Ini juga termasuk kriteria dari hamba Allah yang Maha Penyayang, bahwa mereka tidak menyaksikan (menghadiri) 'Az-Zur'. Ada yg mengatakan: Az-Zur adalah kesyirikan dan peribadatan kepada berhala.” (Tafsir Ibnu Katsir 6/130)
Ini menunjukkan bahwa mengunjungi tempat-tempat kesyirikan bukan termasuk sifat seorang hamba yg Allah cintai, dan yg demikian itu berarti diharamkan.
2. Ada banyak patung yg dijadikan sesembahan di tempat itu. Dengan mengunjunginnya, kita berarti menyerupai mereka yg melakukan kesyirikan dengannya, padahal Nabi kita Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda :
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.” (Hadist Riwayat Abu Dawud)
3. Sahabat Umar bin Khattab -radhiallahu anhu- pernah mengatakan :
اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللهِ ـ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ـ فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ؛ فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ
“Jauhilah musuh-musuh Allah -Yahudi dan Nashara- di hari raya mereka, hari berkumpulnya mereka, karena saat itu kemurkaan (Allah) turun kepada mereka, dan aku khawatir kemurkaan itu juga mengenai kalian.” (Hadist Riwayat Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 8940)
Iya, bisa jadi Allah menenggelamkan orang yg berwisata di tempat tersebut bersama mereka yg menyekutukan Allah. Sebagaimana Allah telah menenggelamkan sebagian candi-candi itu di masa lalu, sebelum akhirnya ditemukan lagi.
4. Itu adalah tempat kesyirikan dan Allah paling murka kepada kesyirikan, dosa besar yg paling besar. Dan tentunya sangat tidak pantas bagi seorang muslim -yg mentauhidkan Allah- berwisata untuk menghibur diri di tempat kesyirikan.
Bila ada tempat yang biasa digunakan untuk berzina tanpa busana, pantaskah kita sebagai seorang muslim berwisata menghibur diri di tempat seperti itu?
Lalu bagaimana bila tempat itu adalah tempat yang biasa digunakan untuk melakukan dosa yg lebih buruk daripada perzinaan?
5. Di tempat itu ada sesembahan-sesembahan selain Allah yang diagungkan, dengan mengunjunginya berarti secara tidak langsung kita melestarikannya dan mendukungnya. Tentunya yg seperti ini diharamkan.
Demikian, wallahu a'lam. Semoga bisa dipahami dengan baik dan dengan hati yg lapang. Aamiin.
Wallahu'alam
Selengkapnya : https://padangmangaji.blogspot.com/2021/09/haramnya-berwisata-ke-tempat-ibadah-kaum-musyrik.html
#PadangMangaji
Wakatunyo kito mangaji
.
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀